PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN...
Pasal 8
BAB 5 — PENERBITAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
(1) Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan terhadap setiap pengeluaran negara dan meneliti dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan yang diajukan oleh pihak ketiga.
(2) Dalam rangka pencairan dana APBN, Pejabat Pembuat Komitmen membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM-LS dengan dilampiri dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
