PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Tata cara pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara untuk penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.
