Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Pengeluaran negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terdiri atas: a. Belanja Subsidi/PSO; b. Belanja Hibah; c. Belanja Transfer kepada Pemerintah Daerah; d. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Dalam Negeri; e. Pembayaran Pokok, Bunga, dan Kewajiban Lainnya Utang Luar Negeri; f. Penyertaan Modal Negara; g. Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri; h. Pembayaran Penjaminan Pemerintah; i. Pengeluaran Kerjasama Internasional; j. Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional; k. Pemberian Pinjaman Pemerintah; l. Penerusan Pinjaman;
m. Penerusan Hibah; n. Investasi Pemerintah; o. Pembayaran Dalam Rangka Pengembalian Penerimaan Negara; p. Pembayaran Dalam Rangka Pengembalian Dana Rekening Khusus; dan q. Pengeluaran lainnya selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf p.
