PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN...
Pasal 17
BAB 7 — PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
(1) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Menteri Keuangan selaku BUN c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat membatalkan SP2D yang telah diterbitkan dan telah dicairkan. (2) Pembatalan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
