Pasal 15
BAB 7 — PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
(1) SPM yang telah diterbitkan SP2D dan telah dicairkan tidak dapat dibatalkan.
(2) SPM yang telah diterbitkan SP2D hanya dapat dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang bersifat administrasi yang tidak berakibat perubahan jumlah uang pada SPM, yaitu: a. kesalahan pencantuman kode akun; b. kesalahan pencantuman kode fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan, bagian anggaran; dan/atau c. kesalahan penulisan uraian pengeluaran.
(3) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM menyampaikan surat pemberitahuan perbaikan SPM kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah.
(4) Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah berwenang memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan SPM apabila ditemukan kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
