Pasal 5
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan klarifikasi tertulis atas BMN yang terindikasi sebagai BMN idle; b. melakukan pengamanan terhadap BMN idle yang masih belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang; c. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang; d. menyelesaikan permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN idle; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang; f. menghapus BMN idle yang telah dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna.
