Pasal 20
BAB 8 — TINDAK LANJUT ATAS PENYERAHAN BMN IDLE
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN idle kepada Pengelola Barang. (2) Permohonan yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. alasan permohonan Penggunaan BMN idle; b. tujuan Penggunaan; dan c. kebutuhan atas luas tanah dan/atau bangunan. (3) Terhadap dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Pengelola Barang melakukan penelitian www.djpp.kemenkumham.go.id
kelayakan dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, rencana kebutuhan BMN dan/atau rencana kebutuhan tahunan BMN dari Kementerian/Lembaga bersangkutan. (4) Pengelola Barang menyatakan menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal permohonan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan. (6) Dalam hal permohonan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga bersangkutan disertai dengan alasan yang mendasarinya.
