PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit...
Pasal 7
(1) Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan secara bertahap dengan mempertimbangkan
kebutuhan pengadaan dan capaian penyaluran kegiatan subsidi. (2) Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak surat pemberitahuan Jaminan Kredit ditandatangani sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan. (3) Dalam memberikan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN besaran Jaminan Kredit secara bertahap yang berlaku sebagai acuan dalam pemberian Pinjaman oleh Kreditur. (4) Total besaran Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari alokasi pagu DIPA berkenaan untuk tahun berkenaan.
