PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit...
Pasal 5
(1) Berdasarkan permohonan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap permohonan Jaminan Kredit dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3). (2) Dalam hal persyaratan dokumen pendukung yang akan diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan kepada KPA disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan dokumen dimaksud.
