Pasal 4
BAB 3 — PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) UA BUN menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian BUN dengan menggabungkan Laporan Keuangan Tingkat UAP BUN dan/atau Laporan Keuangan UAKP BUN. (2) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. LAK; b. LRA; c. Neraca; dan d. CaLK. (3) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap Semesteran dan Tahunan. (4) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan. (5) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Maret tahun anggaran berikutnya. (6) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Juni tahun anggaran berikutnya.
