PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 7
Alokasi DPID Tahun Anggaran 2011 untuk daerah kabupaten dan kota dipergunakan untuk: a. Bidang Pendidikan; b. Bidang Kesehatan; c. Bidang Infrastruktur Jalan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Bidang Infrastruktur Irigasi; e. Bidang Infrastruktur Air Minum; f. Bidang Infrastruktur Sanitasi; g. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; h. Bidang Kelautan dan Perikanan; i. Bidang Pertanian; j. Bidang Lingkungan Hidup; k. Bidang Kehutanan; l. Bidang Sarana Perdagangan; m. Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan; n. Bidang Listrik Pedesaan; o. Bidang Perumahan dan Permukiman; p. Bidang Keselamatan Transportasi Darat; dan q. Bidang Transportasi Perdesaan;
