PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 3
(1) Daerah wajib menggunakan DPID sesuai dengan bidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Daerah penerima DPID tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar bidang.
