PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 10
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPID harus selesai paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011. (2) Hasil dari kegiatan yang didanai DPID sudah dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2011.
