PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 45
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dokumen berupa: a. SK-PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. kuitansi dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); c. surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3); dan d. laporan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dapat dibuat dan ditandatangani secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
