Pasal 43
BAB 10 — PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal masih terdapat Dana Kartu Prakerja pada Rekening Dana Kartu Prakerja sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan pada laporan keuangan. (2) Perlakukan akuntansi atas Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur: a. dalam hal penerima Kartu Prakerja masih memiliki hak untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada periode berikutnya, maka akan diakui sebagai kas yang dibatasi penggunaanya; b. dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak memiliki hak untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada periode berikutnya dan ditujukan untuk disetorkan ke kas negara, maka akan diakui sebagai kas lainnya di Bendahara Pengeluaran;
c. jumlah uang yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berasal dari perhitungan berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (3) Jumlah keseluruhan pengeluaran Dana Kartu Prakerja yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan diungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan. (4) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi berupa rincian Dana Kartu Prakerja menurut penerima Kartu Prakerja dan sisa realisasi Dana Kartu Prakerja pada Rekening Dana Kartu Prakerja.
