PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 30
BAB 7 — TATA CARA PENCAIRAN DANA KARTU PRAKERJA
(1) KPPN melakukan pengujian SPM-LS dengan memperhatikan ketersediaan dana dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Kepala KPPN mengembalikan SPM-LS. (3) Dalam hal hasil pengujian SPM-LS telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D. (4) Tata cara pengujian SPM-LS dan penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
