PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 19
BAB 6 — MANAJEMEN REKENING DANA KARTU PRAKERJA
(1) Pengoperasian Rekening Virtual penerima Kartu Prakerja dilakukan melalui: a. pemindahbukuan dana biaya pelatihan dari Rekening Virtual ke rekening platform digital; dan b. pemindahbukuan dana insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi dari Rekening Virtual ke rekening penerima Kartu Prakerja. (2) Pengoperasian rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas CMS. (3) CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Manajemen Pelaksana berdasarkan pembagian
kewenangan secara terpisah yang terdiri atas pejabat yang ditunjuk sebagai Maker, Checker, dan Approver dengan memperhatikan prinsip saling uji (check and balance).
