Pasal 15
(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. taruna teladan; b. taruna berprestasi nasional atau internasional; c. taruna dari keluarga miskin; dan/atau d. taruna korban bencana. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan.
