PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN...
Pasal 8
(1) Alokasi dana Unfunded PSL ditetapkan dalam APBN tahun berkenaan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran memberitahukan alokasi anggaran Unfunded PSL kepada KPA.
