PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN...
Pasal 6
Dalam rangka pembayaran Unfunded PSL, KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menunjuk: a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau penanggung jawab kegiatan atau pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
