PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN...
Pasal 13
(1) Unfunded PSL tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 ditetapkan sekaligus berdasarkan hasil due diligence atas Unfunded PSL per tanggal 31 Desember 2011 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Tata cara pembayaran atas Unfunded PSL tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 mengikuti ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dalam Peraturan Menteri ini.
