PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENUNJUKAN BANK PERSEPSI MATA UANG ASING
Dalam melaksanakan penatausahaan penerimaan negara, Bank Umum/Bank Devisa wajib terlebih dahulu ditunjuk sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing melalui tata cara penunjukkan Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
