Pasal 19
BAB 9 — PENELITIAN ATAS KEBENARAN PENERIMAAN NEGARA
(1) Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas Penerimaan Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penelitian atas kebenaran Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Bank Persepsi Mata Uang Asing termasuk sistem informasi teknologi yang digunakan oleh Bank Persepsi Mata Uang Asing dalam melaksanakan penatausahaan Penerimaan Negara. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengikutsertakan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Tata cara penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
