PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA DALAM...
Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN NEGARA
(1) Unit Eselon I Kementerian Keuangan sebagai pengelola Penerimaan Negara membukukan Penerimaan Negara dengan menggunakan data hasil rekonsiliasi. (2) Satuan kerja Unit Eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus menyampaikan pertanggungjawaban Penerimaan Negara. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa LRA yang dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi.
