Pasal 7
BAB 3 — PROSES EVALUASI KINERJA
(1) Persiapan Evaluasi Kinerja paling sedikit meliputi: a. mempersiapkan model logika informasi Kinerja; b. inventarisasi dan identifikasi berbagai indikator dan target Kinerja; dan c. penyusunan desain pengumpulan data. (2) Model logika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambaran ringkas yang menjelaskan hubungan antara masukan, Kegiatan, Keluaran, dan Hasil serta kebutuhan masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan. (3) Model logika informasi Kinerja serta indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA-K/L. (4) Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data
kinerja Keluaran dan indikator kinerja utama Program.
