PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS...
Pasal 5
BAB 2 — ASPEK EVALUASI KINERJA
(1) Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat dilakukan setiap tahun. (2) Evaluasi Kinerja atas aspek konteks dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan keadaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
