PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 249-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN EVALUASI KINERJA A. Pengukuran Evaluasi
- Aspek Implementasi a) Penyerapan anggaran Penyerapan anggaran diukur dengan rumus sebagai berikut: Keterangan: P : Penyerapan anggaran RA : Akumulasi realisasi anggaran seluruh Satuan Kerja PA : Akumulasi pagu anggaran seluruh Satuan Kerja Contoh: Suatu eselon I memiliki pagu anggaran pada Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 10.000.000.000 dan realisasi anggaran sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp9.500.000.000, maka pengukuran indikator penyerapan anggaran sebagai berikut: PA = 10.000.000.000 RA = 9.500.000.000 P = = = 95,00% b) Konsistensi antara perencanaan dan implementasi Pengukuran konsistensi antara perencanaan dan implementasi dilakukan berdasarkan ketepatan waktu penyerapan setiap bulan. Rumus untuk pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
