Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai pengukuran pencapaian Keluaran dan capaian Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (6) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa transisi yang digunakan untuk memperbaiki rumusan indikator kinerja keluaran dan indikator kinerja utama. (3) Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengukuran pencapaian Keluaran pada Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan rata-rata pencapaian setiap jenis Keluaran pada setiap Satuan Kerja yang diperoleh dengan membandingkan realisasi volume Keluaran dengan target volume Keluaran. (4) Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bobot Kinerja atas aspek implementasi dan bobot Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Aspek implementasi : 100,0 % b. Aspek manfaat : 0,0 %
