Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN HASIL EVALUASI KINERJA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil Evaluasi Kinerja untuk setiap Program Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan paling lambat pada tanggal 1 April. (2) Laporan hasil Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hasil Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat atas RKA-K/L tahun sebelumnya; dan b. hasil Evaluasi Kinerja atas aspek konteks atas RKA-K/L tahun berjalan. (3) Dalam hal tanggal 1 April sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, laporan hasil Evaluasi Kinerja berkenaan harus diterima Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur tersebut. (4) Laporan hasil Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
