PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI
(1) SA-TK merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). (2) SA-TK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. CaLK. (3) Selain menghasilkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SA-TK dapat menghasilkan laporan manajerial. (4) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai pendukung dalam penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
