Pasal 10
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (7) dan/atau UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), UAP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan, yang terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; dan c. CaLK. (2) UAP BUN TK melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan DJPBN c.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan secara semesteran dan tahunan. (3) UAP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAKP BUN TK dengan dilampiri ADK dan Pernyataan Tanggung Jawab. (4) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
