PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Pengelola Program setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas. (2) Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dan kewajiban. (3) Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kekayaan yang memenuhi
ketentuan tentang jenis, penilaian, dan batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
