Pasal 29
BAB 4 — LARANGAN
Direksi dan dewan komisaris Pengelola Program, atau setiap orang yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan aset Pengelola Program dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Pengelola Program menjual, memindahtangankan, menyewakan, memberikan pinjaman, menyediakan jasa, fasilitas, atau barang, mengalihkan atau mengizinkan penggunaan Kekayaan Yang Diperkenankan
Pengelola Program selain untuk kepentingan Pengelola Program, kepada: a. direksi atau dewan komisaris dari Pengelola Program; b. pihak yang menyediakan jasa pengelolaan investasi kepada Pengelola Program; c. direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham mayoritas dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu, ipar dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan/atau e. pihak lain yang dikendalikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
