PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan...
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Dalam rangka menyelenggarakan program THT, JKK, dan JKm, Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK, dan JKm. (2) Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan Pengelola Program.
