Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program THT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; b. investasi berupa deposito, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; c. investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum INDONESIA, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah
seluruh investasi; d. investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; e. investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; f. investasi berupa medium term notes, untuk setiap pihaknya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang diterbitkan oleh emiten dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi; g. investasi berupa utang subordinasi, untuk setiap pihaknya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah utang subordinasi yang diterbitkan oleh emiten dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah seluruh investasi; h. investasi berupa unit penyertaan Reksa Dana, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; i. investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap Manajer Investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; j. investasi berupa unit penyertaan dana investasi real estat, untuk setiap Manajer Investasi masing- masing paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh investasi;
k. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi; dan l. investasi berupa tanah, bangunan, dan/atau bangunan dengan hak strata (strata title), untuk setiap pihak paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi, dan jumlah seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh investasi. (2) Jumlah investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh investasi.
