Pasal 13
(1) Penentuan masa manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan: a. daya pakai; b. tingkat keausan fisik dan/atau keusangan; dan c. ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset, dari Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap pada awal penerapan Penyusutan dilakukan sekurang-kurangnya untuk setiap kelompok Aset Tetap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kodefikasi BMN. (3) Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat dilakukan perubahan. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan dalam hal: a. terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap; b. terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat; atau c. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari. 8. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
