Pasal 2
(1) BOS Tahun Anggaran 2011 merupakan komponen Transfer ke Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah. (3) BOS ditujukan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik untuk BOS Daerah dan atau Bantuan Operasional Pendidikan. (4) Penggunaan BOS harus tetap bersinergi dengan BOS Daerah dan atau Bantuan Operasional Pendidikan.
