PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengaturan mengenai tata cara Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. objek asuransi; b. perencanaan pengasuransian BMN; c. pelaksanaan pengasuransian BMN; d. pelaporan; dan e. penatausahaan.
