PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 6
(1) Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang; b. tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal Aset Tetap yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tetap tersebut dihapus dari Daftar Barang Hilang. 4. Ketentuan Pasal 7 huruf b diubah dan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
