Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) PPA BUN mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab: a. menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara untuk tahun anggaran yang direncanakan; b. menyusun RDP BUN berdasarkan pagu dana pengeluaran bendahara umum negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengkoordinir dan memberikan bimbingan teknis kepada KPA BUN yang berada di bawahnya dalam rangka penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara, RDP BUN, dan alokasi dana pengeluaran bendahara umum negara; dan d. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Koordinator Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab melakukan penggabungan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang berasal dari PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi transaksi khusus. (3) Dalam hal pengguna anggaran bendahara umum negara belum MENETAPKAN KPA BUN, PPA BUN dapat MENETAPKAN KPA BUN.
