PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN...
Pasal 8
Bagi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) jabatan dan peringkatnya ditetapkan berdasarkan masa kerja, ukuran panjang kapal, dan formasi yang tersedia.
