PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 247-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN...
Pasal 12
(1) Evaluasi kinerja awak kapal patroli didasarkan pada Nilai Kinerja Pegawai (NKP); (2) NKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Dikecualikan dari ayat (1) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dilakukan evaluasi kinerjanya dan masa kerja sebagai awak kapal patroli tidak dihitung sampai pelaksana yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
