PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2016 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penatausahaan KND. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Penatausahaan KND yang tertib, terarah, transparan, dan akuntabel. (3) Peraturan Menteri ini memiliki sasaran yaitu: a. tercapainya kesamaan persepsi dan penafsiran Penatausahaan KND; b. terwujudnya keterpaduan Penatausahaan KND dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi; dan c. tersedianya basis data KND yang runtun waktu, valid, terintegrasi, dan komprehensif.
