Pasal 8
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN. (2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BMN berupa: a. barang persediaan; b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang
tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; e. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); dan f. Aset Tetap Renovasi (ATR). (3) Barang persediaan, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), dan Aset Tetap Renovasi (ATR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
