PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN...
Pasal 43
BAB 6 — PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BMN
Penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan atas permohonan pengalihan status Penggunaan BMN dalam rangka Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dilakukan dengan mengacu pula pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
