PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN...
Pasal 34
BAB 5 — PENGGUNAAN SEMENTARA BMN
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penggunaan sementara BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat: a. meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN; dan b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara BMN.
