PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN...
Pasal 32
BAB 5 — PENGGUNAAN SEMENTARA BMN
(1) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN telah habis, BMN yang digunakan sementara tersebut: a. dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau b. dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang
menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
