PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN...
Pasal 29
BAB 4 — PENGGUNAAN BMN UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
(1) Pada saat jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain telah berakhir, pihak lain yang mengoperasikan BMN mengembalikan BMN tersebut kepada Pengguna Barang dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). (2) Pengguna Barang melaporkan berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut.
