Pasal 26
BAB 4 — PENGGUNAAN BMN UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
(1) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh: a. Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dengan pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Koperasi/badan hukum lainnya, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara/Koperasi/badan hukum lainnya; b. Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dengan pejabat yang berwenang dari Pemerintah negara lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pemerintah negara lain; c. Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dengan pejabat yang berwenang dari organisasi internasional, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional. (2) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya keputusan Pengelola Barang.
