PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 246-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENGGUNAAN BMN UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain: a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya; b. paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun, untuk pengoperasian BMN oleh Pemerintah negara lain; c. sesuai perjanjian, untuk pengoperasian BMN oleh organisasi internasional.
